1. BENTUK NEGARA
  1. Monarki (kerajaan)
  2. Republik
  1. SUSUNAN NEGARA
  1. Kesatuan (unitary state, Eenheidsstate)
  2. Serikat / Federasi (federal State, ondsstate)
  3. Konfederasi (confederasion, statenboand)
  4. Super Struktur (superstate) uni Eropa.
  1. SISTEM PEMERINTAHAN
  1. Sistem Pemerintahan Presidensil (presidential system)
  2. Sistem pemerintahan parlementer (parlementary system)
  3. Sistem Campuran (mixed system / hybrid system)

  1. Amnesty ;
  2. Abolisi ;
  3. Remisi ;
  4. Rehabilitasi.
  1. Rechtsstaats ==>  Julius Stahl
  1. Perlindungan HAM
  2. Pembangian Kekuasaan
  3. Pemerintahan Berdasarkan Undang-undang
  4. Peradilan Tata Usaha
  1. The Rule of Law ==> A. V. Decey
  1. Supremacy of law
  2. Equality before the law
  3. Due Prcess of law
== PRINSIP-PRINSIP POKOK KEHAKIMAN ==
  1. Independensi (independence Principle) adalah kemandirian dan kemerdekaan
  2. Ketidakberpihakan (impartiality Principle)
  3. Integritas (Integrity Principle) adalah sikap batin yang mencerminkan keutuhan dan keseimbangan kepribadian)
  4. Kepantasan dan sopan-santun (propriery Principle) adalah Norma kesusilaan pribadi dan kesusilaan antarpribadi yang tercermin dalam perilaku
  5. Kesetaraan (equality Principle) adalah prinsip yang menjamin perlakuan yang sama terhadap semua orang berdasarkan kemanusian yang adil dan beradab
  6. Kecakapan dan keseksamaan (competence and diligence Principle)
  • Kompotensi – profesionalisme yang di dapat dari pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman dalam pelaksanaan tugas
  • Keseksamaan—menggambarkan kecermatan , kehati-hatian, ketelitian, ketekunan dan kesungguhan.

SISTEM HUKUM

  1. Civil Law (Hukum sipil berdasarkan kode sipil yang terkodefikasi). sistem hukum ini berakar dari hukum Romawi (Roman Law) yang dipraktekkan oleh negara-negara Eropa kontinental termasuk bekas jajahannya ;
  2. Common Law (Hukum yang berdasarkan custom, atau kebiasaan berdasarkan preseden atau judge made law. Sistem hukum comman law dipraktekkan di negara-negara Anglo Saxon, seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Negara-negara berbahasa Inggris (comman wealth);
  3. Islamic Law (Hukum yang berdasarkan syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits. dijalankan di Negara-negara muslim, terutama di timur tengah;
  4. Sosialist Law, Sistem hukum yang dipraktekan di negara-negara sosialis;
  5. Sub-Saharan Africa, sistem hukum yang dipraktekan di negara-negara Afrika yang berada di sebelah selatan gurun Sahara;
  6. Far East, Sistem hukum ini merupakan sistem hukum yang kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem civil law, common law, dan hukum Islam sebagai basis fundamental masyarakat. 
Ada minimal tiga komponen hukum dan sistem hukum sebagai berikut :
  1. Struktur, yaitu keseluruhan instansi-instansi hukum yang ada beserta aparatnya, mencakupi antara lain kepolisian dan para polisinya, kejaksaan dan para jaksanya, pengadilan dan para hakimnya, dan lain-lain.
  2.  Substansi, yaitu keseluruhan aturan hukum, norma hukum dan asas hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk pula pengadilan.
  3. Kultur hukum, yaitu opini-opini, kepercayaan-kepercayaan (keyakinan-keyakinan) kebiasaan-kebiasaan, cara berfikir, dan cara bertindak, baik dari penegak hukum maupun dari warga masyarakat, tentang hukum dan berbagai fenomena yang berkaitan dengan hukum.
Prof. Achmad Ali, menambahakan dua unsur sistem hukum itu yakni :
  1. Profesionalisme, yang merupakan unsur kemampuan dan keterampilan secara person dari sosok-sosok penegak hukum.
  2. Kepemimpinan, juga merupakan unsur kemampuan dan keterampilan secara person dari sosok-sosok penegak hukum, utamanya kalangan petinggi hukum.