Andi Zulfadhli Al-Ghiffary (andizulfadhli74@gmail.com)
(Jum'at, 31 Januari 2014 / 19:32:57)
Pertanyaan :
Assalamu Alaikum Wr. Wb. Prof. Jimly, semoga bapak dan keluarga sehat wal afiat. maaf prof. sy ingin bertanya ; 1) Berkaitan dengan isi dr UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yg disahkan tanggal 15 Januari 2014, yang nampak bertentangan antara pasal 136 dan pasal 139, dalam psl. 136, menyatakan bhw UU No. 8/1974 jo. UU 43/1999, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sedangkan Psl. 139, UU No. 8/1974 jo. UU 43/1999, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang Undang ini. Bagaimana pandangan prof tentang hal ini? 2) Bagaimana jika UU No. 8/1974 jo. 43/1999 itu tidak berlaku lagi sblm ada penggantinya apakah proses administrasi usulan kenaikan pangkat tdk dapat diproses sampai ada UU penggantix yang baru? terima kasih sebelumnya prof.
Jawaban :
Dalam setiap perubahan hukum, para subjek hukum tidak boleh dirugikan, karena itu adalah aturan peralihan, dan juga ada prinsip universal yg berlaku bahwa perubahan itu tidak boleh merugikan. Karena itu, sdr tidak perlu menafsirkan pasal2 UU itu secara negatif. Hak sdr tidak terganggu oleh adanya perubahan UU.